Inventarisasi Hama Penyakit Ikan Karantina pada kegiatan pemantauan di Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM KHP) Mataram Nusa Tenggara Barat

Collection Location Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo
Edition
Call Number
ISBN/ISSN
Author(s) Alviana Dini Rehayu
Subject(s) KIPA
Local Content
Prodi TPPI
Classification 0374/IX/2019/K
Series Title
GMD CD-ROM
Language Indonesia
Publisher Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo
Publishing Year 2019
Publishing Place Sidoarjo
Collation
Abstract/Notes ALVIANA DINI REHAYU . 16.6.02.001. Inventarisasi Hama Penyakit Ikan Karantina Pada Kegiatan Pemantauan Di Balai karantina Ikan Pengendalian Muttu dan Keamanan Hasil Perikanan. Di bawah bimbingan Ibu Tri Ari Setyastuti SP.M.SI selaku dosen pembimbing I dan Ibu Anja Asmarani R. M.SI. Selaku Dosen Pembimbing II dan serta Bpk.Dwi Sukamto S.PI.MP. sebagai dosen penguji

I. Latar Belakang
Tingginya lalulintas komoditas perikanan menyebabkan masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Ikan Karantina. Oleh karena itu dilakukannya pemantauan untuk mengantifikasi dan sebagai upaya untuk mencegahnya sebaran HPIK dari suatu area ke arean lain di dalam negeri ataupun keluarnya dari dalam wilayah Republik Indonesia serta menginventarisasi daerah-daerah yang tersebar HPIK

II. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Maksud dari Kerja Praktek Akhir (KPA) ini adalah untuk mengikuti segala kegiatan pemantauan serta ingin memperoleh pengalaman dalam menginventarisasi hama penyakit ikan karantina (HPI/HPIK) di Balai karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Mataram,NTB

2. Tujuan
Dalam upaya mengetahui status suatu penyakit ikan tertentu dalam suatu wilayah/area budidaya,diselenggarakannya kegiatan pemantauan HPIK yang bertujuan untuk mengetahui dan menginventarisir jenis HPIK, inang serta daerah sebarannya sebagai bahan penyusunan peta daerah sebar HPIK, dan dalam rangka menetapkan kebijakan operasional karantina ikan pada kegiatan pemantauan di Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan Mataram (NTB).

III. Waktu dan Tempat Pelaksanaan PKL
Praktek Kerja Akhir ( KPA ) telah dilaksanakan pada tanggal 4 Maret – 24 Mei 2019 di BKIPM Dan KHP Mataram NTB.
IV. Metode Pemantauan
Saat melaksanakan praktek kerja akhir BKIPM Mataram melaksanakan kegiatan pemantauan pada bulan april 2019 yakni di daerah Kota Mataram, Lombok Timur, Lombok Tengah , Lombok Barat, Sumbawa Barat dan Sumbawa Besar. Dan yang dilakukan dalam metode pemantauan yakni persiapan pelaksanaan , inventarisasi Lokasi, pengambilan contoh uji, pemeriksaan dan pelaporan.
V. Hasil dan Pembahasan
1.pelaksanaan pemantauan
Kegiatan Pemantauan HPIK dilakukan dengan frekuensi minimal 2 (dua) kali dalam setahun yang dilaksanakan pada musim hujan dan kemarau (dalam musim yang berbeda). Apabila anggaran dan SDM tersedia dan mencukupi, dalam rangka mendapatkan data penyebaran HPIK yang lebih akurat pemantauan dapat dilakukan 4 (empat) kali dalam setahun yang dilaksanakan pada musim hujan, musim pancaroba (hujan ke kemarau), musim kemarau dan musim pancaroba (kemarau ke hujan).
3. Hasil Pemeriksaan HPIK di daerah NTB
Untuk jenis ikan sebagai contoh uji / sampel pemantauan periode 2019 terdiri dari ikan Nila , Lele, Koi , Koki, Karper, udang Vannamei, PL udang Vannamei, Gurame, kerapu macan dan kerapu Bebek.
a. Virus
• (-) WSSV
• (-) TSV
• (-) VNN
• (-) IMNV
• (-) KHV
• (-) Megalocytivirus
b. Bakteri
• (-) Edwarsiella ictaluri
• (-) Aeromonas salmonicida

VI. Kesimpulan
Dari Praktek Kerja Akhir yang telah dilaksanakan di BKIPM dan KHP Mataram dapat disimpulkan sebagai berikut:
1) Dalam kegiatan pemantauan pada tahun 2019 ini BKIPM dan KHP Mataram jenis HPIK yang diperiksa adalah Virus dan Bakteri. Target yang diperiksa adalah Virus WSSV, TSV, IMNV, VNN, dan Megalotycivirus. Sedangkan untuk Bakteri Yaitu Edwarsiella Ictaluri dan Aeromonas Salmonicida. Dan hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan adalah negatif.
2) Untuk daerah sebaran pemantauan HPIK terdapat dipulau Lombok yang terdiri dari 4 Kabupaten yaitu, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur dan Kota Mataram. Sedangkan dipulau Lombok terdiri dari 2 Kabupaten yaitu, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa Besar.
3) Kebijakan Karantina Ikan terhadap kegiatan pemantauan HPIK ini adalah melakukan suatu tindakan dalam membantu kebijakan kelautan perikanan sebagaimana dalam Peraturan Presiden RI No.16 Tahun 2017, dalam pembanguna sektor kelautan untuk mewujudkan poros Maritim Dunia dan acuan bagi masyarat pembudidaya Ikan/Udang dan ikut serta melaksanakan pembangunan yang di arahkan langsung oleh pihak Karantina Ikan agar wilayah Indonesia terhindar dari Hama penyakit Ikan Karantina(HPIK).
Specific Detail Info
Image
  Back To Previous