Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 43 tahun 2012 tentang penyalahgunaan formalin dan bahan berbahaya lainnya dalam penanganan dan pengolahan ikan

Collection Location Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo
Edition
Call Number 664.028 6 DIR f
ISBN/ISSN
Author(s) Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP
Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI
Subject(s) Formalin
Boraks
Makanan -- Pengawasan Kualitas
Rodhamin B
Methanil
Hidrogen Peroksida
Classification 664.028 6
Series Title
GMD Text
Language Indonesia
Publisher
Publishing Year 2012
Publishing Place Jakarta
Collation 50 hlm.; ilus.: 21 cm
Abstract/Notes Pada dasarnya ikan adalah makanan yang halal. Hanya saja penanganan dan pengolahan ikan wajib memperhatikan aspek keamanan dan kesehatan bagi manusia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya no. 43 tahun 2012 mengatakan bahwa penggunaan formalin dan bahan berbahaya lainnya dalam penanganan dan pengolahan ikan yang membahayakan kesehatan dan jiwa, hukumnya haram. Memproduksi dan memperdagangkan ikan, serta mengkonsumsi ikan yang menggunakan formalin, dan bahan berbahaya lainnya yang membahayakan kesehatan jiwa hukumnya haram.
Selain pernyataan fatwa MUI tentang penggunaan formalin, dalam buku ini dicantumkan juga bahan berbahaya lainnya yang terdapat pada bahan makanan, baik yang secara sengaja ditambahkan maupun tidak, seperti : Boraks, rodamin B, methanol yellow, hydrogen peroksida, dan pestisida. Buku ini juga dilengkapi denga cara mengidentifikasi kandungan formalin yang terdapat pada ikan. (Mardiah)
Specific Detail Info
Image
  Back To Previous