Peraturan pemerintah no.10.1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil dilengkapi dengan pp no. 9 tahun 1975 kepres no.12 tahun 1983

Collection Location SUPM Negeri Tegal
Edition
Call Number 395.502.8 PRE p
ISBN/ISSN
Author(s)
Subject(s) peraturan pemerintah tentang izin perkawinan
Classification
Series Title
GMD Text
Language
Publisher PT. Bumi Restu
Publishing Year 1983
Publishing Place
Collation 83 hlm.; ilus.; 20 cm
Abstract/Notes Buku Peraturan pemerintah no.10.1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil dilengkapi dengan pp no. 9 tahun 1975 kepres no.12 tahun 1983 merupakan buku yang berisi penjelasan mengenai perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara. Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pia dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya serta tiap-tiap perkawinan diatat menurut peraturan perundangan-undang yang berlaku. Adapun salah satu syarat perkawinan antara lain perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun. Perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Selain itu, perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Specific Detail Info
Image
  Back To Previous