Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan
Publishing Year
2014
Publishing Place
Jakarta
Collation
32 hlm,; ilus,; 20 cm
Abstract/Notes
Buku Panduan Pemberitaan Foto merupakan buku yang memberikan berita foto lingkup BPSDM KP semakin cepat terinformasikan melalui berbagai media dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun ketentuan umum dalam membuat pemberitaan foto adalah jurnalistik foto adalah kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan menyebarkan berita melalui media massa dengan media visual/gambar. Kegiatan tersebut dilakukan secara profesional oleh pewarta foto atau setiap individu/subjek yang melakukan hal yang sam dan terkait dengan ketentuan khusus (kode etik). Adapun ketentuan khusus yang harus ditaati antara lain: 1) Foto berita harus mengedepankan kesederhanaan visual (simplicity), 2) Kesedrhanaan visual yang dimaksud adalah bahwa semua foto harus mempunyai point interest yang jelas agar berita/informasi yang disampaikan akan dengan mudah dimengerti.3) Foto harus tajam (focus), 4) Foto berita liputan kejadian langsung (hard news) yang berhasil menangkap momentum puncaknya, 5) Diperbolehkan untuk mesetting/mengatur obyek foto untuk keperluan estetika dan angle foto sepanjang tidak menghilangkan fakta. 6) Tidak menyiarkan foto-foto yang berbai SARA, pornografi, kekerasan, atau secara estetika tidak layak ditampilkan. Selain itu, format foto dan editing digital, ketentuan umum keterangan foto (caption), penulidan nama file (slug), caption dan metadata, penulisan judul (object name), ketentuan pemilihan kata kunci (key word), dan pengkategorian foto LKBN ANTARA.