Kebanyakan desa di Indonesia baik yang berbentuk desa nelayan atau petani telah ada sejak ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu. Dalam uraian ini kita definisikan desa sebagai suatu daerah hukum yang ada sejak beberapa tahun keturunan dan mempunyai ikatan kekeluargaan atau ikatan sosial yang hidup serta tinggal menetap di satu daerah tertentu dengan susatu adat istiadat yang dijadikan landasan hukum yang mempunyai seorang pimpinan formil yaitu kepala desa. Kehidupan penduduk desa umumnya tergantung dari usaha pertanian, nelayan, dan diselingi dengan usaha kerajinan tangan dan dagang kecil-kecilan. Kriteria desa diatas akan kita jumpai diseluruh pelosok Indonesia dengan perbedaan variasi yang tidak begitu berarti. Keadaan ini merupakan suatu yang khas atau unik.