Peraturan Menteri KP No. 71 Tahun 2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Collection Location Archivelago Indonesia Marine Library
Edition
Call Number Koleksi Digital
ISBN/ISSN
Author(s) Menteri Kelautan dan Perikanan
Indonesia. KKP. Biro Hukum dan Organisasi
Subject(s) ALAT PENANGKAPAN IKAN
Penangkapan Ikan
Peraturan Perundang-undangan
Local Content
WPP RI
Permen
Classification NONE
Series Title
GMD PDF
Language Indonesia
Publisher KKP-BHO
Publishing Year
Publishing Place 2016
Collation
Abstract/Notes Peraturan Menteri ini disahkan karena pengaturan jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan operasional. Untuk itu, perlu mengatur kembali jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2014 Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Sehingga Peraturan ini dimaksudkan sebagai acuan terhadap pengaturan jalur penangkapan ikan dan penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di setiap Wilayah Penangkapan Perikanan Negara Republik Indonesia. Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal dan berkelanjutan serta mengurangi konflik pemanfaatan sumber daya ikan berdasarkan prinsip pengelolaan sumber daya ikan.
Specific Detail Info
Image
  Back To Previous