Peraturan Menteri KP No. 18 Tahun 2016 Tentang Jaminan Perlindungan Atas Risiko Kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam

Collection Location Archivelago Indonesia Marine Library
Edition
Call Number Koleksi Digital
ISBN/ISSN
Author(s) Menteri Kelautan dan Perikanan
Indonesia. KKP. Biro Hukum dan Organisasi
Subject(s) Pembudidayaan Ikan
Peraturan Perundang-undangan
Local Content
Petambak garam
Jaringan sosial
Perlindungan nelayan
Permen
Classification NONE
Series Title
GMD PDF
Language Indonesia
Publisher KKP-BHO
Publishing Year
Publishing Place 2016
Collation
Abstract/Notes Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai bentuk perlindungan atas risiko usaha yang dialami oleh pembudidaya ikan kecil ketika melakukan aktivitas penangkapan ikan yaitu antara lain hilang atau rusaknya alat Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman; kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; serta jenis risiko lain yang diatur dengan Peraturan Menteri yang disebabkan oleh bencana alam, wabah penyakit Ikan, dampak perubahan iklim dan/atau pencemaran. Selain itu, tujuan dari peraturan ini juga sebagai bentuk apresiasi Pemerintah kepada nelayan dengan memberikan hak-hak perlindungan kepada mereka, salah satunya adalah diwujudkan dengan penetapan Program Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK).
Specific Detail Info
Image
  Back To Previous