Peraturan Menteri KP No. 11 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang

Collection Location Archivelago Indonesia Marine Library
Edition
Call Number Koleksi Digital
ISBN/ISSN
Author(s) Menteri Kelautan dan Perikanan
Indonesia. KKP. Biro Hukum dan Organisasi
Subject(s) Peraturan Perundang-undangan
Kapal penangkap ikan
Local Content
Permen
Perizinan Usaha Penangkapan Ikan
Standar Pelayanan
Classification NONE
Series Title
GMD PDF
Language Indonesia
Publisher KKP-BHO
Publishing Year
Publishing Place 2016
Collation
Abstract/Notes Peraturan Menteri (PERMEN) KP No. 11 Tahun 2016 ditetapkan sebagai tindak lanjut dari penataan ukuran kapal penangkap ikan dalam rangka penyelamatan dan pengelolaan sumber daya alam sektor perikanan. Untuk itu, penyesuaian terhadap dokumen kapal penangkap ikan baik Surat Izin Usaha Perikanan, Buku Kapal Perikanan, maupun Surat Izin Penangkapan Ikan perlu dilakukan. Dalam peraturan ini tercakup persyaratan dan prosedur dari penerbitan SIUP, Buku Kapal Perikanan, dan SIPI bagi Kapal Penangkap Ikan buatan dalam negeri yang telah dilakukan Pengukuran Ulang dengan hasil pengukuran di atas 30 (tiga puluh) gros ton (GT) dan mengalami perubahan ukuran kapal yang digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah dengan memerhatikan Standar Pelayanan Minimum. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk dapat mengetahui potensi sumberdaya perikanan di wilayah tersebut berdasarkan jumlah izin yang diterbitkan provinsi. Hal ini menjadi acuan dalam perhitungan alokasi penangkapan ikan dalam satu wilayah pengelolaan untuk mendapatkan tingkat kevalidan data yang akurat.
Specific Detail Info
Image
  Back To Previous