Peraturan Menteri KP No. 74 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang masuk ke dalam Wilayah Negara RI

Collection Location Archivelago Indonesia Marine Library
Edition
Call Number Koleksi Digital
ISBN/ISSN
Author(s) Menteri Kelautan dan Perikanan
Indonesia. KKP. Biro Hukum dan Organisasi
Subject(s) Hasil Perikanan
Peraturan Perundang-undangan
ketahanan wilayah laut
Local Content
Permen
Pengendalian Mutu dan Keamanan
Classification NONE
Series Title
GMD PDF
Language Indonesia
Publisher KKP-BHO
Publishing Year
Publishing Place 2016
Collation
Abstract/Notes Peraturan ini mengatur tentang persyaratan dan tata cara pemasukan Hasil Perikanan; pemeriksaan dan tempat pemasukan Hasil Perikanan; pemasukan Hasil Perikanan sebagai barang bawaan dan pemasukan Hasil Perikanan dengan sasaran adalah importir yaitu orang perorangan atu badan usaha yang berbentuk badan hokum atau bukan badan hokum yang melakukan kegiatan impor. Tujuan dari ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah sebagai upaya untuk meningkatkan komoditas ekspor produk perikanan. Pada peraturan ini, syarat-syarat yang tercantum untuk impor hasil perikanan adalah Izin Pemasukan Hasil Perikanan (IPHP); Fotocopy sertifikat Instalasi Karantina Ikan (IKI); Sertifikat Kesehatan Ikan (HC); Surat Keterangan Asal (CoO) dan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (Catch Certification).
Specific Detail Info
Image
  Back To Previous