Peraturan Menteri KP No. 39 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemulangan Nelayan Indonesia yang Ditangkap di Luar Negeri Karena Melakukan Penangkapan Ikan di Negara Lain Tanpa Izin

Collection Location Archivelago Indonesia Marine Library
Edition
Call Number Koleksi Digital
ISBN/ISSN
Author(s) Menteri Kelautan dan Perikanan
Indonesia. KKP. Biro Hukum dan Organisasi
Subject(s) Peraturan Perundang-undangan
Penangkapan
Izin - Usaha - Penangkapan Ikan
Local Content
Perlindungan nelayan
Permen
Pemulangan korban
Perizinan Luar Negeri
Classification NONE
Series Title
GMD PDF
Language Indonesia
Publisher KKP-BHO
Publishing Year
Publishing Place 2016
Collation
Abstract/Notes Peraturan Menteri ini ditetapkan dalam rangka perlindungan terhadap nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin. Ruang lingkup peraturan ini adalah pedoman dan penyinergian dari : 1) informasi Nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri; 2) prosedur pemulangan dan 3) langkah antisipasi yaitu dengan melakukan sosialisasi bagi nelayan dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap Nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin. Adapun sosialisasi sebagai bentuk antisipasi antara lain dapat berupa materi mengenai batas wilayah perairan antara Indonesia dengan negara lain, peraturan perundang-undangan tentang kelautan dan perikanan yang berlaku di Indonesia dan negara-negara yang berbatasan dengan Indonesia, serta penggunaan alat navigasi dan alat komunikasi di kapal perikanan.
Specific Detail Info
Image
  Back To Previous