Peraturan Menteri KP No. 39 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemulangan Nelayan Indonesia yang Ditangkap di Luar Negeri Karena Melakukan Penangkapan Ikan di Negara Lain Tanpa Izin
Collection Location | Archivelago Indonesia Marine Library |
Edition | |
Call Number | Koleksi Digital |
ISBN/ISSN | |
Author(s) | Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia. KKP. Biro Hukum dan Organisasi |
Subject(s) | Peraturan Perundang-undangan Penangkapan Izin - Usaha - Penangkapan Ikan Local Content Perlindungan nelayan Permen Pemulangan korban Perizinan Luar Negeri |
Classification | NONE |
Series Title | GMD |
Language | Indonesia |
Publisher | KKP-BHO |
Publishing Year | |
Publishing Place | 2016 |
Collation | |
Abstract/Notes | Peraturan Menteri ini ditetapkan dalam rangka perlindungan terhadap nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin. Ruang lingkup peraturan ini adalah pedoman dan penyinergian dari : 1) informasi Nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri; 2) prosedur pemulangan dan 3) langkah antisipasi yaitu dengan melakukan sosialisasi bagi nelayan dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap Nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin. Adapun sosialisasi sebagai bentuk antisipasi antara lain dapat berupa materi mengenai batas wilayah perairan antara Indonesia dengan negara lain, peraturan perundang-undangan tentang kelautan dan perikanan yang berlaku di Indonesia dan negara-negara yang berbatasan dengan Indonesia, serta penggunaan alat navigasi dan alat komunikasi di kapal perikanan. |
Specific Detail Info | |
Image | |
Back To Previous |