Hukum acara pengujian Undang-Undang

Collection Location Archivelago Indonesia Marine Library
Edition
Call Number 340 JIM h
ISBN/ISSN
Author(s) Jimly Asshiddiqie
Subject(s) Hukum
Pengujian Undang-Undang
Classification 340
Series Title
GMD TEXT-PDF
Language Indonesia
Publisher Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Publishing Year 2006
Publishing Place Jakarta
Collation xix, 445 hal.; 20 cm.
Abstract/Notes Istilah pengujian peraturan perundang-undangan dapat dibagi berdasarkan subjek yang melakukan pengujian, objek peraturan yang diuji, dan waktu pengujian. Dilihat dari segi subjek yang melakukan pengujian, pengujian dapat dilakukan oleh hakim (toetsingsrecht van de rechter atau judicial review), pengujian oleh lembaga legislatif (legislative review), [1]maupun pengujian oleh lembaga eksekutif (executive review). Dalam praktiknya, Indonesia mengatur ketiga pengujian tersebut. Pengujian oleh hakim (toetsingsrecht van de rechter atau judicial review) diatur baik sebelum maupun sesudah perubahan UUD 1945. Pengaturan mengenai pengujian peraturan perundang-undangan pada masa berlakunya UUD 1945, pertama kali diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU merupakan kewenangan Mahkamah Agung. Setelah perubahan UUD 1945, kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU tetap merupakan kewenangan Mahkamah Agung, sedangkan pengujian UU terhadap UUD merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Specific Detail Info
Image
  Back To Previous