Kajian Illegal Fishing Perairan Laut Natuna, Laut Cina Selatan, Laut Utara Sulawesi, Laut Banda dan Laut Arafura (Studi Kasus di Batam, Tarakan, Bitung, Ambon dan Tual)
Penelitian ini dilaksanakan selama tujuh bulan, dimulai dari bulan Juni sampai dengan bulan Desember 2010 di perairan Laut Natuna, Laut Cina Selatan, Laut Utara Sulawesi, Laut Banda dan Laut Arafura (studi kasus di Batam, Tarakan, Bitung, Ambon dan Tual). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai informasi mengenai praktik illegal fishing dan untuk mengetahui estimasi nilai kerugian (economic loss) yang ditimbulkan akibat kegiatan illegal fishing di perairan Laut Natuna, Laut Cina Selatan, Laut Utara Sulawesi, Laut Banda dan Laut Arafura.