Prosiding Seminar Nasional Riset dan Kebijakan Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan BBRSEKP Tahun 2012 : Isu Perbatasan dan Nelayan Lintas Batas di Pulau Miangas : Konektivitas Pulau Miangas dengan Pusat Ekonomi Manado

Collection Location Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan Perikanan KP Jakarta - Ancol
Edition Buku 1
Call Number P2018-0003
ISBN/ISSN 978-979-3893-72-3
Author(s) Agus R. Rahman
Subject(s)
Classification P2018-0003
Series Title
GMD Prosiding
Language Indonesia
Publisher Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan
Publishing Year 2012
Publishing Place Jakarta
Collation 567p-584p. ; ills. tab. 29 cm
Abstract/Notes pulau miangas merupakan pulau terluar yang sekaligus merupakan kawasan perbatasan wilayah laut indonesia dengan filipina. kedua negara memiliki isu perbatasan laut, tetapi hingga kini pembicaraan atau dialog dalam mengembangkan kerjasama perbatasannya masih dirasa kurang intensif. lain-lain yang perlu diperhatikan adalah kondisi kawasan perbatasan laut dipulau miangas memperlihatkan keterisolasian yang luar biasa sehingga mempertanyakan kethubungannya dnegan ibukota kabupaten kepulauan talaud di tahuna dan ibukota provinsi sulawesi utara. dari keterisolasianini, nelayan di pulau miangas yang bercirikannelayanlintas batas itu mengalami berbagai keterbatasan.dengan kedua hal tersebut, makalah ini, mengungkapkan empat hal. hal pertama adalah status kepemilikan pulau mangas secara legal ditunjukan kepada indonesia. hal kedua berkenan dengan belum tercapainya perjanjian penentuan perbatasan laut antara indonesia dan filipina karena sebab politik domestik di filipina. hal ketiga adalah nelayan lintas batas dipulau miangas justru difasilitasi oleh kedua negara sehingga aktivitasi lintas batas antara kedua penduduk yang berbatasan dapat berlangsung. hal keempat adalah konektivitas pulau miangas dengan pusat ekonomi manado yang mengandalkan pada infrastruktur perhubungan. konektivitas ini meliputi sarana dan prasarana transportasi terutama transfortasi laut. beberapa kendala untuk menyediakan dan memperkuat konektivitas sehubungan hal-hal ini tidak ditentukan dikabupaten dan provinsi melainkan di pemerintahan pusat.
Specific Detail Info
Image
  Back To Previous