MULUNG SEBAGAI MODEL KEBERLANJUTAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERIKANAN STUDI KASUS: DESA BLANGMERANG, KABUPATEN ALOR

Collection Location Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan Perikanan KP Jakarta - Ancol
Edition
Call Number
ISBN/ISSN 978-602-0804-20-0
Author(s) Tutus Wijanarko
Rinto Andhi Suncoko
Joni Tri Wibowo
Subject(s) Revitalisasi
Mulung
Masyarakat adat Baranusa
Sosial ekonomi masyarakat
Tata kelola
Classification NONE
Series Title
GMD Prosiding
Language Indonesia
Publisher Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan
Publishing Year 2015
Publishing Place Jakarta
Collation Prosiding Seminar Penelitian dan Kebijakan Sosial
Abstract/Notes Kerentanan sumber nafkah masyarakat akibat menurunnya potensi sumber daya perikanan membuat masyarakat Desa Blangerang melakukan penyesuaian. Di antaranya adalah mengubah pola tangkap dan merevitalisasi Mulung. Mulung merupakan tata kelola yang mengatur pola pemanfaatan sumber daya perikanan dan ukuran layak tangkap dengan menggunakan pola buka (hoba mulung) dan tutup (hading mulung) dengan periode waktu yang ditentukan oleh masyarakat dengan persetujuan dewan adat. Namun seiring berjalannya waktu, kebijakan ini telah luntur bahkan cenderung hilang. Penelitian dilakukan pada bulan Desember 2014–Juni 2015 di Desa Blangmerang, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor, dengan tujuan untuk (1)Mengidentifikasi potensi pengelolaan sumber daya perikanan dengan aturan Mulung (2)Menganalisis tantangan dalam pengelolaan aturan Mulung ke depan. Pengambilan data dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif melalui wawancara mendalam (In-Depth Interview) dan Focus Group Discussion (FGD). Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: (1) Mulung memiliki potensi dan makna secara ekologis, sosisologis, dan ekonomis bagi Masyarakat Adat Baranusa. (2) Tantangan revitalisasi Mulung ke depan adalah: Penguatan kelembagaan dewan adat agar memiliki peranan serta mengajak generasi saat ini untuk melestarikan Mulung dan adanya dukungan dari pemerintah daerah dan aparat terkait tata kelola Mulung secara kolaboratif.
Specific Detail Info
Image
  Back To Previous