Gagasan penerapan teknologi maggot dan pemanfaatan skim CSR (corporate social responsibility) untuk mendukung gagasan tersebut dalam rangka percepatan peningkatan Gagasan penerapan teknologi maggot dan pemanfaatan skim CSR (corporate social responsibility) untuk mendukung gagasan tersebut dalam rangka percepatan peningkatan produksi budidaya ikan
Collection Location | Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan Perikanan KP Jakarta - Ancol |
Edition | |
Call Number | 639.21 Kel g |
ISBN/ISSN | |
Author(s) | Kelompok Peneliti Sistem Usaha dan Pemasaran Hasil Perikanan Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelaut |
Subject(s) | Perikanan Budidaya Produksi CSR (corporate social responsibility) |
Classification | 639.21 |
Series Title | GMD | Policy Brief |
Language | Indonesia |
Publisher | Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan |
Publishing Year | 2010 |
Publishing Place | Jakarta |
Collation | 3p. ; ills. tab. 18 cm |
Abstract/Notes | Gagasan penerapan teknologi maggot dan pemanfaatan skim CSR (corporate social responsibility) untuk mendukung gagasan tersebut dalam rangka percepatan peningkatan p r o d u k s i b u d i d a y a i k a n p e r l u mempertimbangkan berbagai tantangan yang ada, yaitu:rn• Tidak semua perusahaan kelapa sawit memproduksi bungkil (palm kernel meal, PKM), bahan baku utama budidaya maggot. rn• Penggunaan bahan baku maggot harus berkompetisi dengan aktivitas ekspor dan kebutuhan peternakanrn• Bahkan apabila seluruh perusahaan kelapa sawit menghasilkan PKM dan seluruhnya diperuntukkan bagi budidaya maggot, jumlah pakan yang dihasilkan tidak cukup signifikan dibanding dengan target produksi budidaya yang ada. rn• Perundangan yang mengatur pelaksanaan CSR belum didukung oleh peraturan operasional.rnTerkait dengan tantangan-tantangan di atas, beberapa kebijakan perlu dipertimbangkan, di antaranya:rn• Perlunya pengembangan teknologi maggot dengan bahan-bahan baku lain. rn• Perlunya kebijakan yang menjamin terselenggaranya koordinasi dengan perusahaan kelapa sawit dan institusi terkait, yaitu Kementerian Perdagangan dalam hal ekspor PKM, Kementerian Pertanian dalam hal pemanfaatan PKM dan Kementerian Perindustriaan dalam hal produksi PKM. rn• Perlu dibuat peraturan pelaksanaan untuk mengoperasionalkan Undang-undang terkait CSR.rnrn |
Specific Detail Info | |
Image | |
Back To Previous |