Dalam upaya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan secara optimal dan berkelanjutan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), maka pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan aturan tentang pengelompokan / pengklasifikasian alat tangkap ikan yang dapat digunakan oleh pelaku utama dan pelaku usaha bidang penangkapan ikan. Pengelompokan/pengklasifikasian alat penangkapan ikan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor : KEP.06/MEN/2010 tentang Alat Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor : PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan, Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI.rnrnDalam Keputusan Menteri KP Nomor : KEP.06/MEN/2010 ditetapkan 10 (sepuluh) kelompok alat penangkap ikan. Penjelasan singkat untuk memudahkan pemahaman terhadap masing-masing kelompok alat tangkap dapat dijelaskan sebagaimana uraian pada Bab III, mulai Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 Peraturan Menteri KP Nomor PER.02/MEN/2011