TEKNIK MENCAMPUR LARUTAN FIKSASI UNTUK HISTOLOGI

Collection Location Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan Gondol Bali
Edition
Call Number
ISBN/ISSN 1412-9574
Author(s) Mujimin
Sri Suratmi
Subject(s)
Classification
Series Title Buletin Teknik Litkayasa Akuakultur Volume 11 Nomor 2 Th 2013
GMD
Language Indonesia
Publisher Penelitian dan Pengembangan Perikanan Budidaya
Publishing Year 2013
Publishing Place
Collation 137-140
Abstract/Notes Fiksasi merupakan salah satu bagian dalam metode histologi. Fiksasi adalah pemberian perlakuan tertentu terhadap jaringan-jaringan, terutama inti sel atau nukleusnya, sehingga dapat diawetkan dalam kondisi yang sedikit banyak mendekati keadaan aslinya. Tujuan percobaan ini adalah untuk mengetahui teknik mencampur larutan fiksasi yang digunakan untuk mengawetkan organ/jaringan ikan. Larutan fiksasi yang digunakan terdiri atas formalin 10% dalam air laut, buffer formalin, larutan bouins, formalin 5%. Sedangkan bahan yang dipakai adalah formalin 37%-40% sebagai bahan utama dalam membuat larutan fiksasi, air laut, aquadest, natrium difosfat (NaH2PO4), natrium fosfat (NaH2PO4), picric acid, glacial acetic acid. Larutan dibuat dengan mencampur bahan-bahan tadi sesuai dengan larutan yang diinginkan. Dari hasil perlakuan fiksasi menunjukkan bahwa formalin 10% lebih baik untuk fiksasi gonad dan untuk dibawa sampling ke daerah karena larutan tersebut dapat dibuat di lokasi pengambilan sampel. Larutan bouins baik untuk fiksasi larva dan semua organ dikarenakan dalam melakukan pemblokan dan pemotongan sampel yang difiksasi dengan larutan bouins berwarna kuning dan larutan ini juga mengandung bahan asam sebagai bahan pelunak (dekalsifikasi) jaringan keras. Larutan buffer formalin baik digunakan untuk semua organ/jaringan. Sedangkan larutan formalin 5% baik digunakan untuk larva umur 1-10 hari, akan tetapi kurang baik digunakan untuk organ/jaringan dengan tujuan melihat perubahan histopatologisnya.

KATA KUNCI: histologi, larutan fiksasi, teknik
Specific Detail Info
Image
  Back To Previous