Text
Pengadilan Perikanan : Kelemahan Dalam Hukum Acara Pidananya dan Penerapan Perkara Tindak Pidana Perikanan
Makalah ini berisi tentang tindak pidana perikanan yang telah merugikan Indonesia begitu besar dengan hilangnya kekayaan laut yang seharusnya dapat dinikmati oleh rakyat. Oleh karena itu, memegang aturan secara strict law dengan cara hakim pengadilan perikanan menyatakan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima karena jangka waktu 30 hari telah habis sebagai akibat penuntut umum belum mengajukan tuntutan pidananya akan berbenturan dengan rasa keadilan masyarakat. Dengan jangka waktu 30 hari telah digunakan, pada putusan akan melekat asas ne bis in idem. Perkara yang diputus demikian tidak dapat diajukan kembali ke pengadilan oleh penuntut umum sehingga potensi kerugian negara semakin tidak terhindarkan.
B22000361 | LAP-DJPSDKP 21-347.79 Keg | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available